Wedang Kopi Prambanan – Tahu gak sih, belum lama ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19.
Konon syarat PPDN saat ini lebih longgar dan tak makan banyak biaya loh. Pasalnya pemerintah memutuskan untuk meniadakan syarat rapid test maupun RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
Wow, kira-kira benar gak ya?
Aturan terbaru bagi PPDN tertera dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 perihal Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Jadi, surat edaran tersebut berisi ketentuan perjalanan dalam dalam negeri baik dengan transportasi darat maupun udara. Kira-kira apa ya syarat perjalanan terbaru dan bagaimana ketentuannya?
Kalau kamu kerap bepergian menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, saat ini kamu tak wajib menunjukkan kartu vaksin ataupun surat keterangan hasil negatif rapid test antigen/RT-PCR.
Tak hanya pengguna kendaraan bermotor, pengguna kereta api jarak jauh juga tidak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR lagi loh. Hal yang sama juga berlaku bagi pengguna pesawat khususnya untuk penerbangan domestik.
Dengan ditiadakannya syarat tes antigen atau RT-PCR bukan berarti kamu bisa bepergian sesuka hati ya. Pasalnya pengecualiaan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.
Hayo, kamu sudah divaksin belum?
Jadi, buat kamu yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka kamu masih diwajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Akan tetapi, kalau kamu memiliki penyakit komorbid sehingga tak bisa vaksin, kamu juga masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan riwayat komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Lalu bagaimana syarat perjalanan bagi anak usia di bawah 6 tahun? Nah untuk anak 6 tahun yang hendak bepergian cukup menerapkan protokol kesehatan dengan ketat aja loh. Gimana sudah siap ajak anak-anak kamu liburan?